You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahun Ini Sudin KPKP Jakut Targetkan 4.500 HPR Divaksin
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakut Targetkan Vaksinasi 4.500 HPR

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara menargetkan 4.500 hewan penular rabies (HPR) bakal divaksin tahun ini.

Usia hewan minimal empat bulan. HPR yang kita layani vaksinasi terhadap anjing, kucing, kera dan musang,

Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto mengatakan, tahun lalu pihaknya berhasil memvaksin 6.205 HPR atau sebesar 144 persen melebihi target yang yang ditentukan yakni 4.300 HPR.

156 Ekor HPR di Jakut Divaksinasi

"Hewan yang divaksin seperti anjing, kucing, kera dan musang. Saat ini kami belum terjun ke lapangan melakukan vaksinasi HPR mengingat saat ini tengah diberlakukan PSBB ketat," ujar Unang, Rabu (27/1).

Dikatakan Unang, vaksinasi HPR ini gratis. Hewan yang divaksinasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak dalam kondisi sakit, tidak dalam kondisi hamil dan menyusui, serta sudah cukup umur. Warga yang ingin memvaksinasi hewan peliharaan diwajibkan melampirkan data diri dengan menunjukkan KTP Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta Utara.

"Usia hewan minimal empat bulan. HPR yang kita layani vaksinasi terhadap anjing, kucing, kera dan musang," ucapnya.

Ditambahkan Unang, program vaksinasi HPR dilakukan salah satunya untuk mempertahankan wilayah DKI Jakarta sebagai kawasan bebas rabies sejak tahun 2004 lalu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati